Kamis, 14 Juli 2011

Contoh Analisis SWOT

ANALISIS SWOT
KOPERASI DI INDONESIA
 

 









DI SUSUN OLEH

·        ARZENDA MULYADI 10.03.051
·        MUH. HUSAIN 10.03.061




SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN PANAKUKKANG MAKASSAR PRODI D-III REKAM MEDIS DAN INFORMASI KESEHATAN
TAHUN AKADEMIK 2010/2011
PENDAHULUAN
Koperasi adalah asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip Koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya yang rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.Koperasi bertujuan untuk menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibandingkan sebelum bergabung dengan Koperasi. Koperasi sebagai suatu sistem ekonomi, mempunyai kedudukan (politik) yang cukup kuat karena memiliki dasar konstitusional, yaitu berpegang pada Pasal 33 UUD 1945, khususnya Ayat 1 yang menyebutkan bahwa ?Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan?. Dalam Penjelasan UUD 1945 itu dikatakan bahwa bangun usaha yang paling cocok dengan asas kekeluargaan itu adalah Koperasi.
Dewasa ini, di dunia ada dua macam model Koperasi. Pertama, adalah Koperasi yang dibina oleh pemerintah dalam kerangka sistem sosialis. Kedua, adalah Koperasi yang dibiarkan berkembang di pasar oleh masyarakat sendiri, tanpa bantuan pemerintah. Jika badan usaha milik negara merupakan usaha skala besar, maka Koperasi mewadahi usaha-usaha kecil, walaupun jika telah bergabung dalam Koperasi menjadi badan usaha skala besar juga. Di negara-negara kapitalis, baik di Eropa Barat, Amerika Utara dan Australia, Koperasi juga menjadi wadah usaha kecil dan konsumen berpendapatan rendah. Menurut Bung Hatta, tujuan Koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. Tapi, ini tidak berarti, bahwa Koperasi itu identik dengan usaha skala kecil. Koperasi bisa pula membangun usaha skala besar berdasarkan modal yang bisa dikumpulkan dari anggotanya, baik anggota Koperasi primer maupun anggota Koperasi sekunder. Contohnya adalah industri tekstil yang dibangun oleh GKBI (Gabungan Koperasi Batik Indonesia) dan berbagai Koperasi batik primer.Karena kedudukannya yang cukup kuat dalam konstitusi, maka tidak sebuah pemerintahpun berani meninggalkan kebijakan dan program pembinaan Koperasi.
Prinsip-prinsip Koperasi
·         Koperasi bekerja berdasarkan beberapa prinsip. Prinsip ini merupakan pedoman bagi Koperasi dalam melaksanakan nilai-nilai Koperasi.
·         Keanggotaan sukarela dan terbuka. Koperasi adalah organisasi yang keanggotaannya bersifat sukarela, terbuka bagi semua orang yang bersedia menggunakan jasa-jasanya, dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa membedakan gender, latar belakang sosial, ras, politik, atau agama.
·         Pengawasan oleh anggota secara demokratis. Koperasi adalah organisasi demokratis yang diawasi oleh anggotanya, yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusaan laki-laki dan perempuan yang dipilih sebagai pengurus atau pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota. Dalam Koperasi primer, anggota memiliki hak suara yang sama (satu anggota satu suara) dikelola secara demokratis.
·         Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi. Anggota menyetorkan modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan secara demoktaris. Sebagian dari modal tersebut adalah milik bersama. Bila ada balas jasa terhadap modal, diberikan secara terbatas. Anggota mengalokasikan SHU untuk beberapa atau semua dari tujuan seperti di bawah ini : a) Mengembangkan Koperasi. Caranya dengan membentuk dana cadangan, yang sebagian dari dana itu tidak dapat dibagikan. b) Dibagikan kepada anggota. Caranya seimbang berdasarkan transaksi mereka dengan koperasi. c) Mendukung keanggotaan lainnya yang disepakati dalam Rapat Anggota.
·         Otonomi dan kemandirian. Koperasi adalah organisasi otonom dan mandiri yang diawasi oleh anggotanya. Apabila Koperasi membuat perjanjian dengan pihak lain, termasuk pemerintah, atau memperoleh modal dari luar, maka hal itu haarus berdasarkan persyaratan yang tetap menjamin adanya upaya: a) Pengawasan yang demokratis dari anggotanya. b) Mempertahankan otonomi koperasi.
·         Pendidikan, pelatihan dan informasi. Koperasi memberikan pendidikan dan pelatihan bagi anggota, pengurus, pengawas, manager, dan karyawan. Tujuannya, agar mereka dapat melaksanakan tugas dengan lebih efektif bagi perkembangan Koperasi. Koperasi memberikan informasi kepada maasyarakat umum, khususnya orang-orang muda dan tokoh-tokoh masyaralat mengenai hakekat dan manfaat berkoperasi.
·         Kerjasamaa antar koperasi. Dengan bekerjasama pada tingkat lokal, regional dan internasional, maka: a) Gerakan Koperasi dapat melayani anggotanya dengan efektif. b) Dapat memperkuat gerakan Koperasi.
·         Kepedulian terhadap masyarakat. Koperasi melakukan kegiatan untuk pengembangan masyarakat sekitarnya secara berkelanjutan melalui kebijakan yang diputuskan oleh Rapat Anggota.

Tumbuh dan berkembangnya koperasi dan UKM, tentu tidak lepas dari kualitas pengelolanya. Terkait dengan itu, Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop dan UKM) telah memberikan pelatihan pada SDM koperasi. Untuk tahun anggaran 2010, Kemenkop dan UKM mengklaim telah melatih 4.035 SDM koperasi dan UKM. Program ini telah diikuti 7.693 orang sarjana di 17 provinsi. Dari peserta yang ikut sebanyak 1.249 orang telah mengajukan proposal usaha. Dari jumlah proposal usaha yang diajukan itu, yang layak ditindaklanjuti sebanyak 582 proposal dan pencairan pinjaman telah diberikan kepada 147 orang sarjana senilai Rp 3,86 miliar. Sisanya, 439 orang masih dalam proses untuk pemberian bantuan.
Pada 2009, jumlah koperasi di Indonesia sebanyak 170.411 unit. Tapi per Juni 2010, koperasi di Indonesia mengalami peningkatan sebesar 3,30 persen. Pasalnya, saat ini jumlah koperasi mencapai 176.033 unit. Sedangkan penyerapan tenaga kerja oleh koperasi meningkat 4,67 persen, yaitu dari 357.330 tenaga kerja pada 2009 menjadi 374.010 tenaga kerja pada Juni 2010. Secara akumulatif, sejak 2006-2010 tercatat 53.716 unit koperasi telah dilakukan pengklasifikasian dan pemeringkatan koperasi. Rinciannya, tahun 2006 sebanyak 33.463 unit, tahun 2007 sebanyak 7.918 unit, tahun 2008 sebanyak 886 unit, tahun 2009 sebanyak 10.128 unit dan tahun 2010 sebanyak 1.321 unit. Khusus tahun 2010, dari 1.321 unit yang telah dilakukan pemeringkatan, koperasi dengan predikat berkualitas sebanyak 60 unit dan cukup berkualitas sebanyak 1.261 unit.

ANALISIS SWOT
A.    STRENGTH (KEKUATAN)
·         Telah memiliki badan hukum.
·         Stukur organisasi yang sesuai dengan eksistensi koperasi.
·         Keanggotaan yang terbuka dan sukarela.
·         Resiko kekurangan pelanggan cukup kecil.
·         Biaya rendah.
·         Kepengurusan yang demokratis.
·         Banyaknya unit usaha yang dikelola.

B.    WEAKNESS ( KELEMAHAN) :
·         Lemahnya stuktur permodalan koperasi.
·         Lemahnya dalam pengelolaan/manajemen usaha.
·         Kurang pengalaman usaha.
·         Tingkat kemampuan dan profesionalisme SDM koperasi belum memadai.
·         Kurangnya pengetahuan bisnis para pengelola koperasi.
·         Pengelola yang kurang inovatif.
·         Kurangnya pengetahuan dan keterampilan teknis dalam bidang usaha yang dilakukan.
·         Kurang dalam penguasaan teknologi.
·         Sulit menentukan bisnis inti.
·         Kurangnya kesadaran anggota akan hak dan kewajibannya (partisipasi anggota rendah).

C.    OPPORTUNITY (KESEMPATAN)
·         Adanya aspek pemerataan yang diprioritaskan oleh pemerintah.
·         Undang-Undang nomor 25 tahun 1992, memungkinkan konsolidasi koperasi primer ke dalam koperasi sekunder.
·         Kemauan politik yang kuat dari pemerintah dan berkembangnya tuntutan masyarakat untuk lebih membangun koperasi.
·         Kondisi ekonomi cukup mendukung eksistensi koperasi.
·         Perekonomian dunia yang makin terbuka mengakibatkan makin terbukanya pasar internasional bagi hasil koperasi Indonesia.
·         Industrialisasi membuka peluang usaha di bidang agrobisnis, agroindustri dan industri pedesaan lainnya.
·         Adanya peluang pasar bagi komoditas yang dihasilkan koperasi.
·         Adanya investor yang ingin bekerjasama dengan koperasi.
·         Potensi daerah yang mendukung dalam pelaksanaan kegiatan koperasi.
·         Dukungan kebijakan dari pemerintah.
·         Daya beli masyarakat tinggi.

D.    THREAT (ANCAMAN)
·         Persaingan usaha yang semakin ketat.
·         Peranan Iptek yang makin meningkat.
·         Masih kurangnya kepercayaan untuk saling bekerjasama dengan pelaku ekonomi lain dan antar koperasi.
·         Terbatasnya penyebaran dan penyediaan teknologi secara nasional bagi koperasi.
·         Kurangnya kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang koperasi serta kurangnya kepedulian dan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi.
·         Pasar bebas.
·         Kurang memadainya prasarana dan sarana yang tersedia di wilayah tertentu, misalnya lembaga keuangan, produksi dan pemasaran.
·         Kurang efektifnya koordinasi dan sinkronasi dalam pelaksanaan program pembinaan koperasi antar sektor dan antar daerah.
·         Persepsi yang berbeda dari aparat pembina koperasi.
·         Lingkungan usaha yang tidak kondusif.
·         Anggapan masyarakat yang masih negatif terhadap koperasi.
·         Tarif harga yang ditetapkan pemerintah.
·         Menurunnya daya beli masyarakat.

KESIMPULAN

·         S.O (STRENGHT & OPPORTUNITY) merupakan sesuatu hal yang sangat menguntungkan bagi pihak koperasi untuk mengembangkan usahanya. Di tambah lagi dengan telah memiliki badan hukum (Strenght) sehingga pemerintah dapat turun langsung jika terdapat masalah, selain itu terdapat dukungan kebijakan dari pemerintah (Opportunity).
·         S.T (STRENGHT & TREAT) walaupun mendapat ancaman baik yang berasal dari dalam maupun dari luar, tetapi strategi ini masih mempunyai keunggulan seperti faktor internal yang cukup solid dalam dunia Koperasi.
·         W.O (WEAKNESS & OPPORTUNITY) faktor kesempatan selalu dibarengi oleh kelemahan yang berasal dari dalam organisasi seperti daya beli masyarakat yang tinggi(O) tetapi lemahnya struktur permodalan koperasi(W). Strategi yang digunakan adalah memanfaatkan peluang yang ada sambil meminimalisir kelemahan.
·         W.T (WEAKNESS & THREAT) adalah merupakan sesuatu hal yang tidak menguntungkan bagi pihak Koperasi. Selain meminimalisir kelemahan yang ada, organisasi ini juga berusaha untuk mengatasi ancaman yang berasal dari luar. Strateginya yaitu memanfaatkan sekecil apapun peluang yang mengancam organisasi.